Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id