Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) pada Pita Frekuensi Radio 399,9-406,1 MHz untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak.
(2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 406-406,1 MHz untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dibatasi untuk radiosuar penunjuk posisi darurat satelit berdaya rendah.
(3) Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dinas satelit bergerak (Bumi ke angkasa);
b. dinas satelit radionavigasi;
c. dinas satelit frekuensi dan tanda waktu standar;
d. dinas bantuan meteorologis;
e. dinas satelit meteorologis (angkasa ke Bumi);
f. dinas satelit bergerak (angkasa ke Bumi);
g. dinas penelitian ruang angkasa (angkasa ke Bumi);
h. dinas operasi ruang angkasa (angkasa ke Bumi);
i. dinas satelit eksplorasi Bumi (Bumi ke angkasa); dan
j. dinas satelit meteorologis (Bumi ke angkasa).
Koreksi Anda
