Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Komunikasi Radio Trunking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari: a. Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog; dan b. Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital. (2) Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan moda FDD pada Pita Frekuensi Radio 380-389,5 MHz berpasangan dengan 390-399,5 MHz. (3) Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan moda FDD pada Pita Frekuensi Radio: a. 380-389,5 MHz berpasangan dengan 390-399,5 MHz; dan b. 410-420 MHz berpasangan dengan 420-430 MHz.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id