Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk keperluan Sistem Komunikasi Radio Konvensional, Kewajiban Pelayanan Universal, Sistem Komunikasi Radio Trunking, dan Dinas Radiolokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g termasuk kategori primer. (2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk dinas amatir dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f termasuk kategori sekunder. (3) Pengkategorian primer atau sekunder pada penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA. (4) Penggunaan Pita Frekuensi Radio yang termasuk kategori sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. wajib tidak menimbulkan interferensi merugikan stasiun radio pada dinas radio dengan kategori primer yang frekuensi radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan; b. tidak dapat meminta proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio pada dinas radio dengan kategori primer yang frekuensi radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan; atau c. dapat meminta proteksi dari interferensi merugikan yang disebabkan oleh stasiun radio dinas yang sama atau stasiun radio pada dinas radio dengan kategori sekunder lain yang frekuensi radionya ditetapkan.
Koreksi Anda