Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 350438 MHZ
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Lebar Kanal adalah selisih antara frekuensi pembawa suatu kanal frekuensi radio dengan frekuensi pembawa dari kanal frekuensi radio berikutnya.
6. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
7. Sistem Komunikasi Radio Konvensional adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile), komunikasi radio dari titik ke titik (point to point) antar-stasiun repeater, yang dapat berupa komunikasi dupleks atau komunikasi simpleks.
8. Sistem Komunikasi Radio Trunking adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile) berupa komunikasi dupleks yang memungkinkan setiap penggunanya mendapatkan akses terhadap kanal frekuensi radio secara otomatis.
9. Komunikasi Dupleks adalah komunikasi dua arah secara bersamaan antar pengguna frekuensi radio menggunakan moda Frequency Division Duplexing.
10. Komunikasi Simpleks adalah komunikasi dua arah secara bergantian antar pengguna frekuensi radio menggunakan moda Time Division Duplexing.
11. Frequency Division Duplexing, yang selanjutnya disingkat FDD, adalah jenis moda telekomunikasi melalui gelombang radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio yang berbeda.
12. Time Division Duplexing, yang selanjutnya disingkat TDD, adalah jenis moda telekomunikasi melalui gelombang radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio yang sama.
13. Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog adalah sistem komunikasi radio trunking yang menggunakan teknik modulasi analog.
14. Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital adalah sistem komunikasi radio trunking yang yang menggunakan teknik modulasi digital.
15. Kewajiban Pelayanan Universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
16. Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan amatir radio.
17. Dinas Radiokomunikasi adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi,
dan/atau penerimaan dari gelombang radio untuk tujuan telekomunikasi tertentu.
18. Dinas Tetap adalah dinas radiokomunikasi antara titik-titik tetap yang telah ditentukan.
19. Dinas Bergerak adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun bergerak dan stasiun darat, atau antar stasiun-stasiun bergerak.
20. Dinas Radiolokasi adalah dinas radiodeterminasi untuk keperluan radiolokasi.
21. Dinas Satelit Eksplorasi Bumi adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun bumi dan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, yang dapat mencakup hubungan antara stasiun-stasiun ruang angkasa, yang di dalamnya:
a. informasi yang berhubungan dengan karakteristik dari Bumi dan fenomena alamnya, termasuk data yang berhubungan dengan keadaan lingkungan, diambil dari sensor aktif atau pasif pada satelit Bumi;
b. informasi serupa dikumpulkan dari ruang udara (airborne) atau platform berbasis Bumi;
c. informasi tersebut dapat didistribusikan pada stasiun bumi dalam sistem yang berkaitan;
d. interogasi platform (platform interrogation) dapat dimasukkan.
Dinas ini dapat juga mencakup taut pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk pengoperasian dinas itu sendiri.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Koreksi Anda
