Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenakan untuk penerbitan: a. sertifikat baru; dan b. sertifikat perpanjangan, perubahan, atau penggantian. (2) Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda