Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenakan untuk penerbitan:
a. sertifikat baru; dan
b. sertifikat perpanjangan, perubahan, atau penggantian.
(2) Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
