Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran.
(2) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan sertifikat baru
Koreksi Anda
