Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran. (2) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan sertifikat baru
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id