Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon mengajukan sertifikasi untuk alat dan perangkat pendukung telekomunikasi dikenakan:
a. biaya pengujian dan/atau evaluasi dokumen; dan
b. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
Koreksi Anda
