Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon mengajukan sertifikasi untuk alat dan perangkat pendukung telekomunikasi dikenakan: a. biaya pengujian dan/atau evaluasi dokumen; dan b. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id