Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji Pemerintah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda