Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Besaran biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji Pemerintah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
