Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. biaya pengujian dan/ atau evaluasi dokumen; dan b. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id