Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. biaya pengujian dan/ atau evaluasi dokumen; dan
b. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
Koreksi Anda
