Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Salinan sertifikat dapat dilegalisasi paling banyak 3 (tiga) lembar dengan ketentuan harus melampirkan sertifikat asli.
Koreksi Anda
