Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan penggantian dalam hal: a. sertifikat hilang; atau b. sertifikat rusak. (2) Permohonan penggantian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Koreksi Anda