Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan penggantian dalam hal:
a. sertifikat hilang; atau
b. sertifikat rusak.
(2) Permohonan penggantian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Koreksi Anda
