Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain;
b. perubahan nama badan usaha; dan/atau
c. perubahan alamat badan usaha;
(2) Permohonan perubahan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat asli; dan
b. akta notaris untuk:
1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; atau
2. perubahan nama badan usaha dan/atau perubahan alamat badan usaha dalam sertifikat.
Koreksi Anda
