Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; b. perubahan nama badan usaha; dan/atau c. perubahan alamat badan usaha; (2) Permohonan perubahan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat asli; dan b. akta notaris untuk: 1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; atau 2. perubahan nama badan usaha dan/atau perubahan alamat badan usaha dalam sertifikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id