Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan oleh pemegang sertifikat kepada Lembaga Sertifikasi dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa laku sertifikat berakhir. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi diajukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sertifikat tidak dapat diperpanjang dan pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi baru. (3) Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat permohonan perpanjangan diterima dengan lengkap. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi ditolak, Lembaga Sertifikasi wajib memberikan jawaban penolakan disertai alasan penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id