Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), sertifikat yang telah habis masa lakunya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan tidak Tahun, No. 15 berlaku apabila: a. ditetapkan ketentuan tentang perubahan peruntukan spektrum frekuensi radio terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio; b. terbukti adanya perubahan dan/atau ketidaksesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi dengan data yang tertera dalam sertifikat; atau c. ditetapkan ketentuan tentang perubahan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id