Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), sertifikat yang telah habis masa lakunya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan tidak
Tahun, No.
15 berlaku apabila:
a. ditetapkan ketentuan tentang perubahan peruntukan spektrum frekuensi radio terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio;
b. terbukti adanya perubahan dan/atau ketidaksesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi dengan data yang tertera dalam sertifikat; atau
c. ditetapkan ketentuan tentang perubahan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Koreksi Anda
