Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal masa laku perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan sertifikasi baru.
Koreksi Anda
