Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk: a. permohonan sertifikasi dengan tipe, pabrikan, negara pembuat yang sama dan telah disertifikasi; b. permohonan sertifikasi yang pengujiannya tidak dapat dilakukan oleh Balai Uji; c. permohonan penggantian, perubahan, atau perpanjangan sertifikat; atau d. pelaksanaan MRA. (2) Permohonan evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan hasil uji (test report) dari Balai Uji negara pembuat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda