Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi melalui proses evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi.
Koreksi Anda