Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi melalui proses evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi.
Koreksi Anda
