Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dievaluasi oleh Lembaga Sertifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) dari Balai Uji.
(2) Evaluasi Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian hasil pengukuran dengan persyaratan teknis.
(3) Dalam hal terdapat parameter teknis yang belum dicantumkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report), Balai Uji wajib melengkapi.
Koreksi Anda
