Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dievaluasi oleh Lembaga Sertifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) dari Balai Uji. (2) Evaluasi Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian hasil pengukuran dengan persyaratan teknis. (3) Dalam hal terdapat parameter teknis yang belum dicantumkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report), Balai Uji wajib melengkapi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id