Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report). (2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian.
Koreksi Anda