Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).
(2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian.
Koreksi Anda
