Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. SP3; b. asli bukti bayar pengujian; c. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut: 1. untuk Customer Premises Equipment (CPE) sebanyak 2 (dua) unit; atau 2. untuk jaringan dan/atau akses (Non CPE) sebanyak 1 (satu) unit. d. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa INDONESIA atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris; e. peralatan pendukung yang digunakan untuk pengujian. (2) Apabila pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id