Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in- house test) tidak dapat dilaksanakan.
(2) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi.
(3) Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terakreditasi sesuai standar internasional.
(4) Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi.
Koreksi Anda
