Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan kategori:
a. pengujian kelas reguler;
b. pengujian kelas II; dan
c. pengujian kelas I.
(2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.
(3) Pengujian kelas II dan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai kemampuan Balai Uji.
Koreksi Anda
