Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan kategori: a. pengujian kelas reguler; b. pengujian kelas II; dan c. pengujian kelas I. (2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja. (3) Pengujian kelas II dan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai kemampuan Balai Uji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id