Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui: a. uji laboratorium (in-house test); dan/atau b. uji lapangan (on-site test). Tahun, No. 11 (2) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di Balai Uji.
Koreksi Anda