Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui:
a. uji laboratorium (in-house test); dan/atau
b. uji lapangan (on-site test).
Tahun, No.
11
(2) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di Balai Uji.
Koreksi Anda
