Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar. (2) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan pengujian. (3) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sertifikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan. (4) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SP3 diterbitkan. (5) Dalam hal SP3 berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon harus mengajukan permohonan sertifikasi baru. (6) Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda