Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam hal Menteri belum mengatur persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.
Koreksi Anda
