Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) disampaikan melalui surat permohonan bermeterai cukup dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk permohonan sertifikasi baru, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan yang berisi:
1. kesediaan dilakukan peninjauan dan/atau pengambilan sampel; dan
2. jaminan spesifikasi teknis dan kualitas alat dan perangkat telekomunikasi adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat dan perangkat telekomunikasi telah mendapat sertifikat melalui pengujian, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen;
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. formulir permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan telah diisi lengkap oleh pemohon;
c. pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. salinan dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada;
e. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahun, No.
9
f. salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kecuali untuk Instansi Pemerintah/Penyelenggara Negara;
g. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) kecuali untuk instansi Pemerintah/penyelenggara Negara dan perwakilan negara asing;
h. salinan dokumen spesifikasi teknis dan operasional alat dan perangkat telekomunikasi;
i. surat perjanjian kerja sama dengan operator telekomunikasi INDONESIA, khusus perangkat:
1. penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler;
2. sistem komunikasi satelit (modem satelit dan telepon satelit);
j. surat penunjukan dari pemegang merk kepada pemohon yang mengajukan evaluasi dokumen atas alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.
(3) Khusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM, dan Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya.
(4) Untuk permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat, surat permohonan disampaikan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c;
b. sertifikat asli; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
