Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi oleh:
a. pabrikan atau perwakilannya, yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;
b. distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;
c. importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi;
d. badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi;
e. badan hukum yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri;
f. instansi pemerintah/penyelenggara negara; atau
g. perwakilan negara asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. permohonan sertifikasi baru; atau
b. permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat.
Koreksi Anda
