Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi oleh: a. pabrikan atau perwakilannya, yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang; b. distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan; c. importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; d. badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; e. badan hukum yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri; f. instansi pemerintah/penyelenggara negara; atau g. perwakilan negara asing. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. permohonan sertifikasi baru; atau b. permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat.
Koreksi Anda