Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, kecuali:
a. barang bawaan penumpang, barang bawaan awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa:
1. alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit;
2. alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit;
b. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak untuk diperdagangkan/digunakan untuk kepentingan komersial;
2. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;
Tahun, No.
7
3. jangka waktu penggunaan alat dan perangkat paling lama 1 (satu) tahun;
4. setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi apabila akan dipergunakan kembali, atau wajib direekspor ke negara asal;
5. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi direekspor ke negara asal, pemohon wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib mencantumkan alamat lokasi alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan;
d. alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai sampel uji dalam rangka proses pengujian, untuk perangkat CPE sebanyak 2 (dua) unit dan perangkat Non CPE sebanyak 1 (satu) unit dan/atau atas permintaan Balai Uji;
e. Alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spesifikasi militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik INDONESIA atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
f. alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan
g. alat ukur sarana telekomunikasi.
Koreksi Anda
