Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui proses:
a. pengujian; dan/atau
b. evaluasi dokumen.
(2) Alat dan perangkat yang telah dinyatakan lulus pengujian dan/atau evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
(3) Pelaksanaan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
