Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
