Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda