Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat.
(3) Sebelum dilakukan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang sertifikat diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berurut-turut, dengan jangka waktu peringatan selama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
