Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengeluarkan surat rekomendasi atas permohonan untuk: a. pengeluaran sampel uji; b. komponen alat dan perangkat telekomunikasi yang terurai (part list); c. alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Tahun, No. 19 (2) Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan pengeluaran sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melampirkan: a. salinan dokumen SP3; b. salinan surat perintah pembayaran pengujian; dan c. salinan bukti pembayaran pengujian. (3) Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan pengeluaran komponen alat dan perangkat telekomunikasi yang terurai (part list), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau salinan sertifikat alat dan perangkat utamanya. (4) Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melampirkan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi. (5) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id