Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; dan/atau
b. Post Market Surveillance.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Post Market Surveillance bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
