Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap alat dan perangkat telekomunikasi.
5. Sertifikat Alat dan Perangat Telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
6. Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.
7. Perangkat Pelanggan (Customer Premisses Equipment/CPE) adalah setiap terminal dan perangkat terkait milik pelanggan dan tersambung dengan perangkat milik penyelenggara telekomunikasi.
8. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang masih dalam bentuk kemasan.
9. Alat dan Perangkat Pendukung Telekomunikasi adalah alat dan perangkat yang digunakan untuk mendukung pengoperasian perangkat jaringan, perangkat akses dan perangkat pelanggan.
10. Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
11. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.
12. Surat Pengantar Pengujian Perangkat yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Balai Uji untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
13. Lembaga Penilai Kesesuaian (Conformity Assesment Body/CAB) adalah Lembaga Sertifikasi dan/atau Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.
14. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
15. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.
16. Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga
Tahun, No.
5 Sertifikasi terhadap dokumen teknis yang disampaikan oleh pemohon.
17. Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disebut MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima sebagian atau keseluruhan dari suatu persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
18. Pengujian Conformity adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui suatu perangkat telekomunikasi dapat terhubung/tersambung dengan alat telekomunikasi lainnya.
19. Badan Penetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
20. Hari adalah hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur dan/atau hari libur nasional.
21. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
22. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
24. Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
