Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Piutang-piutang Negara yang telah dihapuskan dapat ditagih kembali apabila yang berhutang masih ada dan telah mampu serta tagihan tidak kadaluwarsa.
Koreksi Anda
