Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Piutang-piutang Negara yang tidak dapat ditagih dihapuskan dengan pembukuan tersendiri.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapuskan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan dilaksanakan apabila:
a. tagihan telah lewat 5 (lima) tahun sejak dari tahun piutang tersebut dapat ditagih;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. yang berhutang meninggal dunia tanpa meninggalkan harta benda atau ahli waris dan tidak ada penjamin atau kawan berhutang (debitur);
c. yang berhutang tidak mampu dan tidak ada kemungkinan dilakukan pemotongan-pemotongan berupa uang yang akan dibayar kepada negara serta penagihan dengan jalan damai tidak dapat dilakukan; atau
d. mempunyai tagihan uang pajak yang telah diterima oleh penagih pajak tetapi tidak dipertanggungjawabkan oleh mereka.
Koreksi Anda
