Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang langsung atau tidak langsung telah merugikan negara wajib mengganti kerugian negara. (2) Perbuatan pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. tidak menepati perjanjian (wanprestasi); dan b. lain-lain yang mengakibatkan kerugian negara. (3) Untuk penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dahulu diselesaikan dengan upaya damai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Apabila upaya damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaiannvya dilimpahkan kepada Kepala Kantor atau Satuan Kerja dengan perantara Pengadilan Negeri atau kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara di wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda