Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pihak ketiga yang langsung atau tidak langsung telah merugikan negara wajib mengganti kerugian negara.
(2) Perbuatan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. menaikkan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan;
b. tidak menepati perjanjian (wanprestasi);
c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya;
dan
d. lain-lain yang mengakibatkan kerugian negara.
(3) Untuk penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dahulu diselesaikan dengan upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila upaya damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor atau Satuan Kerja dengan perantara Pengadilan Negeri atau kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara di wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
