Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal yang bersangkutan karena perbuatannya berkaitan dengan tindak pidana uang sedang diproses atau telah diputuskan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka proses penyelesaian atau putusan tindak pidana tersebut tidak menghentikan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda