Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara merupakan tanggungjawab lebih dari 1 (satu) orang, maka kepada mereka yang telah menyebabkan kerugian negara dibebankan ganti rugi secara tanggung jawab renteng sebesar kerugian negara yang ditimbulkan dengan ketentuan tidak dibagi- bagi. (2) Apabila negara telah menerima ganti rugi sejumlah besarnya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pelaksanaan penuntutan ganti rugi telah selesai. Kepala Satuan Kerja segera mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal untuk proses penghapusannya.
Koreksi Anda