Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pembebanan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) baru dapat dilaksanakan setelah tenggang waktu dilampaui tanpa ada permohonan peninjauan kembali dari yang bersangkutan kepada PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan atau permohonan peninjauan kembali ditolak, kecuali dalam keputusan dimaksud ditetapkan bahwa pembebanan harus segera dijalankan untuk sementara.
(2) Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan sebagaimana keputusan Hakim dalam perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Unit Kerja/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan dan apabila terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan selanjutnya dilaksanakan oleh Kepala Unit Kerja/Kepala Satuan Kerja dengan perantara Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara di wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
