Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima keputusan, Pegawai Negeri bukan Bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan.
(2) PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan dapat meninjau kembali dan MEMUTUSKAN dalam tingkat banding Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila permohonan peninjauan kembali diterima PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan, maka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
