Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila tenggang waktu telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sudah dilampaui tetapi Pegawai Negeri bukan bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tidak mengajukan keberatan atau pembelaannya, maka Menteri Komunikasi dan Informatika MEMUTUSKAN untuk membebankan penggantian kerugian kepada yang bersangkutan dengan MENETAPKAN jumlah yang harus diganti dalam surat keputusan pembebanan. (2) Keputusan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam tenggang waktu terbatas 5 (lima) tahun setelah tahun di mana kerugian negara tersebut diketahui atau 8 (delapan) tahun setelah terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan.
Koreksi Anda