Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun, maka proses Tuntutan Ganti Rugi dimaksud harus dilaksanakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id