Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun, maka proses Tuntutan Ganti Rugi dimaksud harus dilaksanakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
