Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu cukup terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, maka tidak perlu dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi.
Koreksi Anda