Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu cukup terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, maka tidak perlu dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi.
Koreksi Anda
