Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat: a. menyatakan bersedia mengganti kerugian secara damai dengan pembayaran sekaligus atau dengan jalan mengangsur selambat- lambatnya 2 (dua) tahun, dan untuk itu yang bersangkutan menyerahkan SKTJM. b. mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas pembebanan ganti rugi yang akan dikenakan kepadanya; atau c. tidak memberikan jawaban sama sekali.
Koreksi Anda