Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, penuntutan ganti rugi dan besarnya potongan dilakukan oleh Menteri.
(2) Keputusan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Unit Kerja.
Koreksi Anda
