Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila upaya damai untuk memperolah penggantian kerugian negara tidak dapat terlaksana secara damai, kepada Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dikenakan pembebanan penggantian sementara. (2) Keputusan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk dilakukannya pemotongan gaji dan atau penghasilan lain dari Pegawai Negeri bukan Bendahara yang bersangkutan. (3) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlukan surat perintah www.djpp.kemenkumham.go.id pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Unit Kerja/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda