Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi semua persyaratan sebagaimana berikut:
a. negara telah dirugikan atau telah terdapat kekurangan perbendaharaan;
b. kerugian negara sudah pasti;
c. kerugian negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. perbuatan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil karena tugas jabatannya;
e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
Koreksi Anda
