Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi semua persyaratan sebagaimana berikut: a. negara telah dirugikan atau telah terdapat kekurangan perbendaharaan; b. kerugian negara sudah pasti; c. kerugian negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil; d. perbuatan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri Sipil karena tugas jabatannya; e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id